Kantamedia.com, Palangka Raya – Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengingatkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Bumi Tambun Bungai, agar dapat mentaati aturan dengan tidak menambah cuti lebaran atau Idulfitri yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah mulai 19-25 April 2023, sehingga diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya dan penuh tanggung jawab.
“ASN harus dapat bertanggung jawab dengan tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara, aturan yang ditetapkan supaya ditaati. Jangan sampai ada yang menambah libur (cuti). ASN harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, utamanya terkait kedisiplinan,” kata politikus PDI Perjuangan ini, baru-baru ini.
Wakil rakyat dari Dapil V Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini mengatakan, dengan tidak menambah libur tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan, akan tetapi pelayanan publik di daerah harus tetap berjalan optimal pasca perayaan Idulfitri.
Dirinya menambahkan, bahwa pelayanan publik itu cerminan dari pemerintah daerah. “Utamanya ASN di lingkup DPRD saya ingatkan jangan sampai menambah cuti, dan saya minta Sekwan agar melakukan pengawasan,” ujarnya.
Di sisi lain, Wiyatno juga meminta kepada pemda baik provinsi, kabupaten dan kota melalui kepala daerah masing-masing pada tanggal 26 April agar bisa melakukan sidak ke instansi atau dinas-dinas di ruang llingkup masing-masing. Ini untuk memastikan kehadiran ASN yang bekerja 100 persen hadir.
Apabila ada yang ditemukan melanggar, lanjut dia, supaya diberikan sanksi tegas. “Saya harap tanggal 26 April 2023, Pemprov Kalteng bisa melakukan sidak pegawai, apabila ASN yang tidak hadir dalam sidak tersebut harap diberikan sanksi tegas,” pungkas dia. (hms/ami)