Hut Ri

Ketua Dewan Kalteng Bakal Segera Tindaklanjuti Tuntutan Massa Aksi

Kantamedia.com, Palangka Raya – Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan dari mahasiswa yang menamakan diri mereka sebagai Gerakan Almamater Kalteng. Politikus PDI Perjuangan ini menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh massa Gerakan Almamater Kalteng.

Dirinya berharap, aspirasi ini bisa menjadi bahan revisi Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana yang ada dalam tuntutan aksi mahasiswa.

“Kami menyikapi dengan baik aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman almamater. Kami menyambut positif berkaitan dengan itu. Karena memang menurut saya ada banyak hal yang perlu direvisi berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disepakati,” ungkapnya.

Terkait aksi saling dorong-mendorong, ia tak mempermassalahkan aksi tersebut. Bahkan aksi bakar ban pun juga tak dipermasalahkan. “Yang penting jangan bakar fasilitas umum,” pungkas Wiyatno.

Sementara itu, Rabu (17/5/2023), massa aksi menyeruduk kantor DPRD Kalteng. Para mahasiswa ini melakukan aksi damai menolak UU Cipta Kerja dan RUU Omnibus Kesehatan, di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng.

Koordinator Lapangan Gerakan Almamater Kalteng, Agung Sesar menyampaikan ada delapan tuntutan yang ingin pihaknya sampaikan secara langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Kalteng H Wiyatno.

Pertama, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR RI, karena merupakan tindakan inkonstitusional karena tidak memenuhi syarat sesuai Putusan MK No.91/PUU-XVII/2020.

Kedua, mendesak DPR-RI untuk menghentikan proses pembahasan RU Kesehatan (Omnibus Law) oleh Panitia Kerja Komisi IX DPR-RI dan tidak melanjutkan kedalam pembahasan tingkat I, serta kembali mengkaji RUU Kesehatan karena tidak berpihak kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.

Ketiga, memberikan kepastian hukum yang konkret kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya. Keempat, mendesak Polres Kobar untuk membebaskan warga Desa Kinjil yang ditangkap atas tuduhan dari PT Bumitama Gumajaya Abadi.

Kelima, mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi izin PT Bumitama Gunajaya Abadi yang beroperasi di Desa Kinjil.

Keenam, mendesak pemerintah untuk menghentikan proses hukum aktivis hak asasi manusia, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

Ketujuh, mendesak pemerintah untuk meninjau ulang Proyek Food Estate yang berada di Kalteng. Kedelapan, mendesak DPR-RI untuk mencabut Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap harinya terkait tuntutan yang telah disampaikan,” pungkasnya. (ami)

Bagikan berita ini