Raperda Hak Keuangan DPRD Kalteng Masuki Tahap Pembahasan

Palangka Raya, kantamedia.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus berlanjut di forum resmi Dewan. Regulasi tersebut diusulkan DPRD Kalteng sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi ekonomi terkini dan dinamika keuangan daerah.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, mengungkapkan bahwa pengaturan penghasilan anggota dewan terakhir kali ditetapkan pada tahun 2017 melalui Perda Nomor 4 Tahun 2017. Ia menilai bahwa kondisi saat ini telah banyak berubah, terutama karena pengaruh inflasi dan kenaikan biaya hidup, sehingga DPRD memandang perlu adanya penyesuaian.

“Tapi sekarang kan sudah ada inflasi, tentunya perlu ada penyesuaian terkait dengan penghasilan anggota DPRD,” kata Arton, Kamis (19/6/2025).

Namun, Arton menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan menetapkan besaran nilai secara sepihak. “Kami hanya mengusulkan. DPRD tidak punya hak menentukan nilainya. Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang berhak menentukan nilai itu, apakah bisa bertambah atau tetap,” jelasnya.

Raperda ini telah dibahas secara bertahap dalam sidang-sidang paripurna DPRD, yakni sejak Paripurna ke-11 yang memuat pidato pengantar DPRD, dilanjutkan dengan pendapat Gubernur dalam Paripurna ke-12, serta tanggapan balik legislatif terhadap pendapat eksekutif dalam Paripurna ke-13.

Seluruh proses ini menandai tahapan formil dalam penyusunan produk hukum daerah, sebelum nantinya dibawa ke meja pembahasan bersama untuk dikaji secara teknis antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui forum resmi yang dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD.

Sementara Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung, menyatakan bahwa pembahasan raperda masih akan dikaji lebih lanjut, khususnya dari sisi kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Provinsi, menurutnya, saat ini masih menjalankan kebijakan efisiensi yang telah menjadi arah kebijakan sejak awal masa kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Nanti akan dibahas lebih lanjut mengenai perubahan anggarannya, tentunya dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” ujar Leonard usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kalteng, Kamis (19/6/2025).

Leonard menambahkan bahwa kebijakan efisiensi telah berlaku nasional dan berdampak langsung ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di provinsi. “Kan kami lagi efisiensi. Dari awal, 100 hari kerja Pak Gubernur sudah ada arahan efisiensi anggaran. Dari nasional juga ada, dan kita ikut terdampak,” ujarnya. (daw)

Bagikan berita ini