Palangka Raya, Kantamedia.com – Anggota Komisi I DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyoroti masih banyaknya persoalan sertifikasi lahan dan pengakuan hutan adat di daerah. Ia menegaskan bahwa penyelesaian agraria di Kalteng harus disertai pembenahan tata ruang dan kepastian alas hak masyarakat atas tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun.
“Masalah sertifikat tanah ini sangat penting, karena itu alas hak masyarakat. Banyak kasus di mana warga tidak punya sertifikat, sementara di atas tanah itu sudah berdiri kebun atau permukiman. Ini menjadi sumber konflik berkepanjangan,” ujar Teras usai pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kalteng dan sejumlah dinas teknis, Selasa (7/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula tumpang tindih antara lahan masyarakat dengan kawasan hutan dan perkebunan. Teras menekankan bahwa banyak kebun masyarakat berada di kawasan berstatus hutan, sehingga perlu ada langkah pemerintah daerah untuk memperjelas status hukum dan melindungi hak rakyat.
“Banyak perkebunan yang berada di kawasan hutan, dan itu tidak semuanya milik korporasi, tapi masyarakat juga. Pemerintah harus memastikan agar kepentingan masyarakat tidak dikorbankan dalam proses penataan ruang dan perizinan,” tegasnya.
Teras juga menyoroti pengakuan terhadap hutan adat yang semakin berkembang di Kalimantan Tengah. Ia menyebutkan belasan hutan adat telah diakui, namun belum semuanya dimanfaatkan secara optimal.
“Hutan adat ini harus benar-benar berkemanfaatan. Jangan hanya diakui secara administratif tapi tidak memberi nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai anggota DPD RI, Teras berkomitmen menindaklanjuti berbagai temuan dan masukan dari DPRD maupun dinas teknis ke tingkat nasional. Ia berharap kebijakan agraria, sertifikasi, dan hutan adat di Kalteng dapat diharmonisasi dengan kebijakan pusat.
“Ini bukan sekadar dengar pendapat, tapi upaya mencari solusi konkret. Karena itu kita ingin sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan lembaga pusat semakin kuat,” pungkasnya. (Daw).