Palangka Raya, kantamedia.com – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansyah, menyambut baik opini WTP dari BPK RI atas LKPD Tahun 2024, namun mengingatkan bahwa capaian tersebut harus dibarengi dengan langkah korektif konkret.
“Opini WTP itu apresiatif, tapi bukan penghargaan simbolik. Kami akan pastikan rekomendasi dijalankan, bukan hanya dibacakan,” ujar Ardiansyah.
DPRD Kapuas, kata dia, akan memainkan peran lebih aktif dalam pengawasan pelaksanaan tindak lanjut dan pembenahan sistem keuangan. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjunjung prinsip transparansi dan kolaborasi.
“Tata kelola keuangan yang kuat adalah fondasi pemerintahan berkelanjutan. Sinergi antara legislatif, eksekutif, dan BPK harus dijaga agar dampaknya nyata di masyarakat,” tegasnya.
Ardiansyah juga menyampaikan terima kasih kepada BPK atas kerja profesional dalam menjalankan amanat konstitusi, dan menutup pernyataannya dengan doa agar seluruh unsur pemerintahan diberi petunjuk dan kekuatan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Rachmad Akbar, menegaskan bahwa meskipun laporan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), tetap ditemukan kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp11,22 miliar dan kelemahan pengelolaan aset tetap.
“Kelebihan bayar terjadi karena kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan infrastruktur. Selain itu, terdapat kelemahan dalam pengendalian internal serta potensi kerugian akibat lemahnya pengawasan teknis,” ungkap Dodik.
Ia juga mengungkap bahwa tingkat penyelesaian rekomendasi pada semester II 2024 baru mencapai 78,54%, sementara sisanya harus ditindaklanjuti dalam tenggat waktu maksimal 60 hari.
BPK merekomendasikan agar kepala daerah segera memperbaiki sistem tata kelola keuangan, dan meminta DPRD serta OPD menggunakan hasil audit ini sebagai dasar memperkuat fungsi pengawasan dan penganggaran. (daw)