Palangka Raya, Kantamedia.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan peraturan daerah. Sejumlah bangunan dan reklame liar yang berdiri di atas saluran drainase ditertibkan dari beberapa ruas jalan utama, seperti Jalan Seth Adji, Adonis Samad, dan RTA Milono.
Langkah tegas ini dilakukan guna mengembalikan fungsi saluran drainase agar optimal, terutama menjelang datangnya musim penghujan. Bangunan yang berdiri di atas saluran air dinilai menjadi salah satu pemicu utama genangan dan banjir di sejumlah titik.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menyambut baik tindakan tersebut dan memberikan apresiasi kepada Satpol PP. Ia menyebut penertiban ini sebagai bentuk nyata dari keberanian menegakkan aturan yang selama ini kerap diabaikan sebagian masyarakat.
“Ini langkah penting untuk mengantisipasi banjir dan juga menjaga keindahan kota. Palangka Raya adalah Kota Cantik, dan sudah seharusnya wajah kota ini terbebas dari bangunan liar,” ujar Syaufwan, Rabu (7/5/2025).
Ia menambahkan, selain aspek fungsional drainase, penataan kota juga menyangkut estetika dan kenyamanan publik. Karena itu, ia mendorong pemerintah agar terus melakukan edukasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Kepatuhan terhadap aturan harus dimulai dari kesadaran. Pemerintah perlu aktif menyosialisasikan pentingnya menjaga fasilitas umum, termasuk drainase sebagai infrastruktur vital,” pungkasnya. (Mhu).