Palangka Raya, Kantamedia.com – Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan bangunan Puskesmas Pahandut terus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Komisi III DPRD Kota Palangka Raya. Ketua Komisi III, Sigit Widodo, menegaskan bahwa kasus ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan berkaitan dengan legalitas kepemilikan tanah.
“Ini persoalan yang sudah lama. Pemko dulu sudah memiliki sertifikat sebagai dasar membangun, tetapi dalam perkembangannya, tanah tersebut digugat oleh pihak ahli waris dan mereka menang,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menempuh berbagai upaya hukum hingga tingkat tertinggi, tetapi tetap mengalami kekalahan. Akibatnya, ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi, termasuk kemungkinan penyerahan tanah kepada ahli waris, meskipun di lokasi tersebut sudah berdiri bangunan puskesmas.
Sigit menyebutkan bahwa ada beberapa opsi penyelesaian yang bisa dipertimbangkan, seperti membeli tanah dari ahli waris atau memindahkan puskesmas ke lokasi lain. Namun, ia menegaskan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan selama proses negosiasi berlangsung.
“Jika memang sementara harus pindah, mohon agar bangunan tetap berdiri dan fungsi pelayanan tetap berjalan. Tinggal bagaimana negosiasi antara Pemko dan ahli waris,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa DPRD, khususnya Komisi III, akan terus mengawal kasus ini agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
“Yang pasti, kami di Komisi III menekankan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat jangan sampai terhenti akibat persoalan ini. Pemko membangun dengan dasar sertifikat yang ada saat itu, tetapi ternyata ada persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga membuka kemungkinan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, apakah dengan RDP atau langkah lainnya. Yang terpenting, pelayanan dasar masyarakat di puskesmas harus tetap berjalan,” tegasnya.
Ia berharap negosiasi antara Pemko, ahli waris, dan kuasa hukum dapat mencapai kesepakatan yang tidak merugikan masyarakat. (Mhu)