Hut Ri

Dewan Pers Segera Ajukan Judicial Review RKUHP

“AJI bersama Dewan Pers sudah menguji pasal-pasal yang baru dipublikasi oleh pemerintah dan DPR bulan lalu, itu kita uji ke aparat penegak hukum. Kita berdiskusi dengan aparat polisi, kita berdiskusi dengan jaksa, kita berdiskusi dengan Mahkamah Agung. Bahkan aparat hukum sendiri menilai pasal-pasal yang ada di RKUHP adalah pasal-pasal yang multitafsir yang akan menambah beban kerja aparat penegak hukum,” ujar Sasmito saat berorasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (5/12/2022).

Oleh karena itu, lanjut dia, AJI bersama kelompok sipil lainnya telah membuat solusi agar RKUHP tersebut tidak bermasalah. Sasmito menegaskan solusi itu telah dikirimkan kepada DPR dan pemerintah.

Namun, hingga sehari sebelum rencana hari pengesahan, belum ada informasi yang diterima dari DPR dan pemerintah soal nasib solusi RKUHP yang dilayangkan AJI bersama kelompok sipil.

“Pemerintah dan DPR dengan mulut manisnya mengatakan akan mengakomodir kelompok sipil, ini kembali tidak dilakukan. Hari ini AJI di 40 kota menggelar aksi serempak menuntut dua hal yakni 17 pasal yang akan mengganggu kerja jurnalis dan pemerintah serta DPR menunda pengesahannya pada 6 Deember besok,” kata Sasmito.

Sasmito mengatakan pembahasan RKUHP ini, tidak pernah melibatkan partisipasi kepada publik. Sehingga tidak ada ruang publik untuk memberikan masukan atau pendapat.

Yang terjadi adalah RKUHP ini hanya dilakukan sosialisasi sepihak dari pemerintah dan DPR. Sasmito menyebutkan posisi rakyat hanya diminta mengikuti keinginan pemerintah dan DPR.

Aksi menolak 17 pasal bermasalah di RKUHP di Bandung, Jawa Barat dilakukan 17 menit diam dengan menyalakan suara sirine.

“Kami juga mengajak rekan jurnalis di Bandung dan Jawa Barat, termasuk kawan-kawan pers mahasiswa untuk menyuarakan penolakan serupa,” ucap Anggota DIvisi Advokasi AJI Bandung, Dikdik Ripaldi.

Dikdik meyakini pengesahan RKUHP bermasalah ini akan berdampak buruk bagi kerja jurnalis nantinya.

Jurnalis yang bertanggung jawab menyuarakan kepentingan publik dan mengawasi kinerja penguasa, berpotensi dikekang dan bahkan dikriminalisasi.

Dikdik menerangkan aksi ini merupakan ketiga digelar di Bandung dalam beberapa bulan terakhir. “Kami melakukannya bersama kawan – kawan jejaring di Kota Bandung dan Jawa Barat,” sebut Dikdik (lip/jnp)

Bagikan berita ini