Kantamedia.com – Presiden Prabowo secara resmi mencabut mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang merupakan kebijakan era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pencabutan ini ditetapkan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Dalam pasal 1 Perpres itu dinyatakan: “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar… dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan alasan Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan Jokowi. Pencabutan aturan ini dikarenakan Saber Pungli dianggap sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.
Seperti diketahui, Satgas Saber Pungli ini dibentuk pada tahun 2016 dengan tujuan utama untuk memberantas praktik pungutan liar di berbagai instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Satgas Saber Pungli dulunya menjadi bagian dari program prioritas pemerintahan Jokowi dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil menyebut Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) memang tidak jelas tupoksinya dan dinilai tidak efektif juga implementatif.
Dia mendukung langkah pembubaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Menurutnya, pemberantasan pungli selama ini juga tak signifkan.
“Iya daripada dia mati suri, daripada Satgas Pungli itu mati suri, sebaiknya memang harus dilikuidasi, harus dibubarkan,” kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Meski demikian, dia mengingatkan agar pemerintah tetap memberantas pungli-pungli mulai dari yang paling kecil sampai yang paling besar, walaupun satgas tersebut sudah tidak ada.
“Jangan sampai kemudian dibubarkannya Satgas Saber Pungli ini, ya kemudian tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar ini,” jelas Nasir. (*)