Kantamedia.com – Sejumlah mantan pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023) sore.
Mereka yang datang ke markas antirasuah yakni, mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kemudian mantan pegawai KPK Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Harun Alrasyid dan sejumlah pegawai yang dipecat akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Saat tiba di markas antirasuh, mereka meneriakkan permintaan agar Firli Bahuri segera ditangkap.
“Tangkap Firli, Tangkap Firli,” ujar mereka.
Mereka datang dengan membawa poster bertuliskan ‘selamat atas penetapan Firli jadi tersangka’ dengan latar belakang merah. Di antara mereka juga ada yang memakai topeng Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Mereka sempat memeragakan pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo sambil memegang jagung dan alat badminton.
Mereka sempat berbincang lama dengan awak media. Tak lama berselang, Abraham Samad hingga Novel Baswedan melakukan aksi cukur rambut hingga gundul. Mereka bersyukur Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
“Momentum ini adalah momentum untuk membersihkan KPK dari penjahat-penjahat yang berada dan bercokol di dalamnya yang selama ini merusak muruah pemberantasan korupsi dan merusak kelembagaan KPK,” kata Abraham.
Tak hanya mencukur gundul kepala, mereka juga sempat memotong tumpeng di depan halaman gedung Merah Putih KPK. Potongan tumpeng pertama diberikan kepada Abraham Samad.
“Secara simbolik kita berikan ke Pak Abraham Samad sebagai wujud syukur kita bahwa masih ada upaya untuk memberantas korupsi, masih ada upaya untuk menyelamatkan KPK,” kata Yudi Purnomo.
Seperti diberitakan, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 sampai 2023.
Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (*/jnp)