Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Status Tersangka Dinyatakan Sah

Firli Bahuri: Bukan Ditolak, Hanya Tidak Diterima

Kantamedia.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas status ‘tersangka’ kasus pemerasan SYL. Sebab menurut hakim bukti tambahan yang dilampirkan tidak sesuai dengan materi praperadilan.

Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan pertimbangan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

“Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi diluar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo,” ujar Imelda.

Hal itu pun yang menjadi dasar oleh Hakim Imelda yang beranggapan permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli kabur atau tidak jelas.

“Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, upaya Firli untuk bebas dari jeratan ‘tersangka’ kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berkahir gugur. Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli.

Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim Imelda.

Menurut Imelda, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai sebagaimana sebagaimana dalam Undang-Undang yang berlaku. Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan, termohonnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Respon Firli Bahuri dan Polda Metro

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menanggapi putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli menyayangkan pemberitaan yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Firli juga mengaku kaget hakim Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan praperadilannya.

“Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan,” ujar Firli dalam jumpa pers di Jakarta Timur, Selasa (19/12) malam.

Polda Metro Jaya juga buka suara terkait keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri soal penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sudena menyebut, akhirnya proses penetapan tersangka terhadap Firli dinyatakan sah setelah melalui proses persidangan.

“Sebuah proses, tahap demi tahap, peraturan yang kami miliki, hukum yang mengatur terhadap proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan pada tahap penetapan tersangka sudah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Putu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Ia menegaskan, atas keputusan hakim tersebut, maka sudah tidak ada upaya hukum lagi yang akan ditempuh oleh Polda Metro, termasuk kubu Firli Bahuri.

Terkait dengan proses selanjutnya, Putu menyebut akan menyerahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro yang menangani kasus pemerasan oleh Firli.

“Kita akan melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya yang di mana otoritas tersebut dimiliki oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ujar Putu.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, putusan tersebut membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ade mengatakan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan, bisa menjadi komitmen bagi penyidik untuk untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo,” kata Ade Safri saat ditemui, Selasa (19/12/2023).

Sehingga dalam kasus ini, Ade Safri mengatakan kalau pihaknya masih menunggu hasil catatan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas dikirim pada beberapa waktu lalu, apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau (P-19). (*/jnp)

Bagikan berita ini