Harga Rokok Naik Mulai 2025: Ini Daftar Terbarunya

Jakarta, Kantamedia.com – Pemerintah resmi menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok per 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024. Kenaikan ini dilakukan tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), tetapi hampir semua produk tembakau mengalami penyesuaian harga.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, meningkatkan penerimaan negara, dan melindungi industri padat karya yang terlibat dalam produksi tembakau. Pemerintah berharap kenaikan harga ini dapat mendorong masyarakat untuk mengurangi konsumsi tembakau sambil menjaga kontribusi sektor ini terhadap perekonomian negara.

Berikut adalah daftar harga rokok terbaru tahun 2025 berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2024:

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I: HJE terendah Rp 2.375 (naik 5%), tarif cukai Rp 1.231/batang.

Golongan II: HJE terendah Rp 1.485 (naik 7,6%), tarif cukai Rp 746/batang.

  1. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I: HJE terendah Rp 2.495 (naik 4,8%), tarif cukai Rp 1.336/batang.

Golongan II: HJE terendah Rp 1.565 (naik 6,8%), tarif cukai Rp 794/batang.

  1. Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT)

Golongan I: HJE terendah Rp 1.555–Rp 2.170, tarif cukai Rp 378/batang.

Golongan II: HJE terendah Rp 995 (naik 15%), tarif cukai Rp 223/batang.

Golongan III: HJE terendah Rp 860 (naik 18,6%), tarif cukai Rp 122/batang.

  1. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)/Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

HJE terendah Rp 2.375 (naik 5%), tarif cukai Rp 1.231/batang.

  1. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I: HJE terendah Rp 950, tarif cukai Rp 483/batang (tidak berubah).

Golongan II: HJE terendah Rp 200, tarif cukai Rp 25/batang (tidak berubah).

  1. Tembakau Iris (TIS)

HJE terendah Rp 55–Rp 180 (tidak berubah).

  1. Rokok Daun atau Klobot (KLB)

HJE terendah Rp 290 (tidak berubah).

  1. Cerutu (CRT)

HJE terendah Rp 495–Rp 5.500 (tidak berubah).

Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif rokok, sambil tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri tembakau yang berperan dalam perekonomian nasional. (Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi