Kantamedia.com – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Kabar ditetapkannya suami artis Sandra Dewi sebagai tersangka itupun langsung menyedot perhatian publik.
Potret Harvey Moeis dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan warna pink pun beredar luas di media sosial.
Nampak Harvey mengenakan kaus putih dengan masker putih yang kemudian dilapisi dengan rompi pink khas Kejagung dengan nomor dada 37.
Bahkan menurut penelusuran pada Kamis (28/3/2024) pagi, Sandra Dewi sudah menonaktifkan kolom komentar Instagram setelah berita suaminya itu viral.
Kabar Harvey jadi tersangka langsung menjadi perhatian publik secara luas lantaran selama ini image-nya sebagai suami sangat dipuji.
Banyak netizen terutama kaum perempuan yang menganggap jika Harvey adalah sosok suami idaman sebelum kasus ini mencuat.
Sontak saja setelah kasus dugaan korupsi tersebut mencuat, banyak yang tidak menyangka sekaligus kecewa atas tindakan suami Sandra Dewi.
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024.
Dengan penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Adapun beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 berinisial MRPT alias RZ dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 berinisial EE alias EML.
Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE turut menjadi tersangka.
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.
Sebelumnya, Helena Lim telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Kejagung menemukan aliran dana terkait kasus korupsi izin tambang timah.
Penyidik pun telah melalukan penggeledahan di rumah hingga kantor milik Helena Lim yakni PT QSE dan PT SD.
Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp10 miliar, rumah, logam emas mulia, dan surat bukti elektronik pun berhasil disita.
Kasus yang menyeret nama-nama pesohor ini diketahui membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 triliun. (*/jnp)