Ini 5 Modus Korupsi di Lembaga Pemerintahan

Kantamedia.com – Deretan modus korupsi di lembaga pemerintahan menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. Meski berbagai strategi telah dilakukan, kejahatan kerah putih ini masih terus terjadi, menggerogoti keuangan negara dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Korupsi di lembaga pemerintahan bukanlah hal baru. Sejak era reformasi hingga saat ini, ratusan pejabat negara dari berbagai tingkatan telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski penindakan dilakukan secara masif, pola atau modus korupsi di lembaga pemerintahan justru terus berevolusi, tetapi sebagian besar tetap mengikuti pola lama yang berulang dari tahun ke tahun.

Data dari KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan pelaku korupsi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara umumnya memanfaatkan celah anggaran, kekuasaan, dan pengadaan proyek untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Modus-modus Korupsi di Lembaga Pemerintahan

1. Penyalahgunaan anggaran

Modus ini menjadi yang paling sering ditemukan di lembaga pemerintahan. Berdasarkan data ICW pada 2021, tercatat 133 kasus terjadi karena penyalahgunaan dana, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Dana publik digunakan tidak sesuai peruntukannya atau dialihkan demi keuntungan pribadi.

2. Proyek fiktif

Tercatat 109 kasus proyek fiktif terjadi pada 2021. Pejabat memanipulasi laporan proyek seolah telah dilaksanakan, padahal tidak ada aktivitas riil di lapangan.

3. Penggelapan dan mark up

Modus penggelapan ditemukan sebanyak 79 kasus, disusul mark up anggaran sebanyak 54 kasus. Dalam praktiknya, pelaku menggelembungkan harga proyek atau barang demi memperoleh keuntungan besar dari sisa dana.

4. Laporan fiktif dan pemotongan anggaran

Sebanyak 53 kasus tercatat karena laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai kenyataan. Sementara 27 kasus lainnya terjadi karena pemotongan anggaran secara sepihak oleh oknum pejabat.

5. Penyalahgunaan wewenang

Sebanyak 26 kasus melibatkan oknum yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan tertentu. Biasanya berkaitan dengan manipulasi proyek, perizinan, hingga pengangkatan jabatan.

Korupsi di lembaga pemerintahan akan terus menjadi ancaman jika tidak disertai pengawasan dan transparansi yang ketat. Mengetahui deretan modus korupsi ini menjadi langkah awal untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali. (*)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Bsi