Kantamedia.com – Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) dipastikan menerima gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sesuai keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan ini telah ditetapkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024.
Gaji ke-13 dan THR berasal dari APBN serta APBD yang telah dipersiapkan sejak awal 2025. Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima masing-masing.
Selain gaji pokok bulanan, PNS juga mendapatkan tunjangan tambahan sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2024. Namun, tidak semua tunjangan dimasukkan dalam pencairan gaji ke-13 dan THR.
Tunjangan bagi PNS aktif dalam gaji ke-13 dan THR berbeda dengan tunjangan untuk pensiunan. Perbedaan ini telah diatur dalam kebijakan resmi yang berlaku.
Pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian PNS. Kebijakan ini juga menjadi tambahan penghasilan bagi mereka di luar gaji bulanan.
Isi komponen gaji ke-13 dan THR tahun 2025 telah disahkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024. Keputusan ini memastikan transparansi dalam pemberian hak bagi seluruh PNS.
Berdasarkan PMK nomor 15 tahun 2024, berikut beberapa komponen yang meliputi gaji ke 13 dan THR :
1. Gaji Pokok.
2. Tunjangan Keluarga.
3. Tunjangan Pangan.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
5. Tunjangan Kinerja (sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatanya.)
Nominal gaji ke-13 dan THR tahun 2025 lebih besar dari data sebelumnya. Hal ini karena tunjangan lainnya belum dimasukkan dalam perhitungan.
Sedangkan tunjangan yang tidak termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2025:
1. Insentif kinerja.
2. Insentif kerja.
3. Tunjangan. pengelolaan arsip statis.
4. Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis.
5. Tunjangan pengamanan.
6. Tunjangan khusus bagi guru dan dosen.
7. Insentif khusus.
8. Tunjangan khusus. Provinsi Papua.
9. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil.
10. Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
11. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
12. Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis.
13. Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
14. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah. (*)