Kabar Gembira, 6 Kategori Honorer Ini Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Kantamedia.com – Draf revisi UU ASN yang akan dibahas DPR pada masa persidangan 2022-2023, membawa kabar menggembirakan untuk tenaga honorer.

Karena dalam draf revisi UU ASN tersebut, terdapat peraturan yang memungkinkan tenaga honorer akan diangkat secara langsung menjadi pegawai PNS tanpa tes.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini diatur dalam Pasal 131A.

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun,” bunyi pada pasal 131A ayat 1.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS ini mempertimbangkan masa kerja yang paling lama.

Kategori guru honorer dan tenaga kesehatan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS tanpa adanya seleksi tes.

Pengangkatan menjadi PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.

Sesuai draft revisi UU ASN, dikutip kantamedia.com pada Jumat, 2 Desember 2022 dari kanal YouTube TPMDS dalam video yang berjudul “Sah! Kabar Gembira RUU ASN Direvisi Non ASN Diangkat Secara Langsung PNS PPPK”, bahwa terdapat 6 kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS:

1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional

2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administratif

3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan

4. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang kesehatan

5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian

6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian

Tentu pengangkatan tenaga honorer ini menjadi pegawai PNS tanpa seleksi tes akan tetap mempertimbangkan berbagai aspek.

Pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat,” bunyi pasal 131A ayat 5.

Apabila tidak bersedia diangkat menjadi PNS, para pegawai diharuskan untuk membuat surat ketidaksediaan diangkat. Hal tersebut telah tercantum dalam revisi UU ASN pasal 131A ayat 6.

Nah, revisi UU ASN ini tentu menjadi kabar baik bagi tenaga honorer. Apakah Anda termasuk dalam 6 kategori yang akan diangkat menjadi PNS tanpa seleksi tes itu?

7 Kategori Honorer Dihapus dari Pendataan

Bima Haria Wibisana, Kepala BKN menyampaikan langsung dalam rapat kerja BKN bersama komisi II DPR RI pada Senin, 21 November 2022 lalu bahwa terdapat 7 kategori tenaga honorer akan dihapus dalam pendataan non ASN.

Bima mengatakan bahwa 7 kategori tenaga honorer ini tidak sesuai dengan surat menPANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Perlu diketahui, bahwa terdapat 2.360.723 tenaga honorer telah masuk dalam database pendataan non ASN setelah uji publik.

BKN kemudian menyimpulkan bahwa terdapat 7 kategori tenaga honorer yang akan dihapus dari database karena tidak sesuai dengan ketentuan.

Melansir dari akun YouTube DPR RI dalam rapat kerja BKN bersama komisi II DPR RI itu, disebutkan sebanyak 131.193 tenaga honorer akan dihapus dari database pendataan.

Ke-7 kategori yang akan dihapus BKN dari pendataan non ASN itu adalah Satuan pengamanan, Tenaga kebersihan, Pengemudi, Masa kerja 1 tahun, Usia di bawah 20 tahun, Usia di atas 56 tahun, Tidak ada keterangan ijazah. (jnp)

Bagikan berita ini