Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Ini Gantinya

Kantamedia.com – Presiden Joko Widodo resmi telah menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan, yakni kelas I, II, dan III mulai 30 Juni 2025. Sebagai gantinya, pemerintah nantinya akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau kelas standar di seluruh rumah sakit.

Aturan penghapusan ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Nantinya, iuran bagi para peserta tidak lagi sama seperti BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, namun akan disesuaikan bagi peserta dari golongan kaya atau miskin.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, kelas 3 akan dihapus, sehingga hanya akan ada kelas 1 dan 2.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus,” kata Budi di Istana Jakarta, Selasa (14/5).

Mengutip Perpres 59/2024 tersebut, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta JKN. Salah satu fokusnya ada perbaikan tempat tidur.

Sebelumnya, pasien kelas I BPJS Kesehatan menempati kamar berkapasitas 1-2 orang per unit, kelas II 3-5 orang per unit, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per unit. Namun, dengan sistem KRIS, sistem kamarnya akan diubah.

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan sistem layanan kesehatan dan memastikan standar pelayanan lebih merata di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Mengacu pada perubahan tersebut, maka nantinya kelas II dan III akan dijadikan satu. Sehingga, kapasitas rawat inap maksimal akan berisi empat orang per kamar.

Kemudian, diatur juga kriteria KRIS yang wajib diterapkan oleh seluruh RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Seperti diatur dalam Pasal 46A, yakni:

(1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. outlet oksigen.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku pada penerapan fasilitas ruang perawatan KRIS pada:

a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;
b. perawatan intensif;
c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan
a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;
b. perawatan intensif;
c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa;

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Iuran BPJS Kesehatan selama ini dibedakan sesuai kelasnya, yakni untuk Kelas III Rp 42.000 per bulan. (Per 1 Januari 2021 dapat subsidi pemerintah Rp 7.000, jadi hanya Rp 35.000 per bulan). Kemudian Kelas II Rp 100.000 per bulan dan Kelas I Rp 150.000 per bulan.

Dengan kebijakan baru ini, nantinya iuran bagi para peserta tidak lagi sama seperti BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, namun akan disesuaikan bagi peserta dari golongan kaya atau miskin.

Besaran iuran belum diatur dalam Perpres tersebut. Namun, nantinya penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan, akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2024. Sehingga, untuk saat ini besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama.

Meski begitu, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono, memastikan kualitas pelayanan tidak turun meski sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus.

“Kalau bicara kelas 1 2 3 tidak berpengaruh pada jaminan kesehatan yang diberikan. Hanya berbeda tempat di rawat inapnya saja kalau yang bersangkutan dirawat di rumah sakit. Tapi kalau berobat di puskesmas, kalau berobat jalan di rumah sakit di spesialis tidak ada perlakuan berbeda. Jadi kelas itu hanya apabila dirawat inap,” jelas Arief. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi