Kantamedia.com – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Yasonna H. Laoly menyampaikan pihaknya berencana mengadukan tiga media massa ke Dewan Pers terkait pemberitaan HUT ke-50 PDIP.
Terkait hal itu, DPP PDIP terlebih dulu melakukan konsultasi dengan Dewan Pers. Dalam konsultasi itu, Yasonna ditemani Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah.
“Kami berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV. Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada,” kata Yasonna, dalam keterangannya yang dilansir Viva dari Antara, Jumat (20/1/2023).
Yasonna menyoroti kepemilikan media massa oleh aktivis partai berpotensi disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu. Bagi dia, hal itu merupakan tindakan yang tak adil karena media massa dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Yasonna pun menyarankan agar Dewan Pers bisa membuat ketentuan agar pers menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan. Dengan demikian, tak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Apalagi, saat ini tahun politik menjelang Pemilu 2024.
Sementara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menambahkan, pers tak sepatutnya dipakai untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain.
“Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa. PDIP berkomitmen untuk membangun pers yang profesional. Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri,” jelas Hasto.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersilakan PDIP melaporkan media massa yang mungkin pemberitaannya dinilai merugikan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut.
Menurut Ninik, pihaknya terus berupaya menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas serta menjaga agar pers bisa lepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.
“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ninik.
Namun ia juga menjelaskan, jika sengketa itu merupakan persoalan pidana maka penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. “Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” tutur Ninik.
Lebih lanjut, dia menyampaikan semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, memiliki hak jawab dan hak koreksi. Hal itu diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers.
Sementara anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya senantiasa menyerukan agar jurnalis yang aktif berpolitik, seperti menjadi tim sukses, caleg, calon kepala daerah, mesti dinonaktifkan atau mundur dari profesinya sebagai wartawan.
Yadi mengungkapkan, Dewan Pers juga akan membentuk satuan tugas untuk menangani sengketa pemberitaan pemilu agar bisa diselesaikan dengan cepat.
Dia menambahkan, Dewan Pers membuka diri bagi seluruh pihak yang dihadapkan pada permasalahan seputar pers. Kata dia, setiap pengaduan akan diproses masuk.
Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli lalu menambahkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman utama jurnalis dalam membuat berita.
“Pers memang harus independen dan Dewan Pers berkepentingan untuk menjaga independensi serta kemerdekaan pers, termasuk dari upaya pemberedelan,” kata dia. (*)