Kantamedia.com, Palangka Raya – Pada sidang Putusan Sela Majelis Hakim telah sah menolak eksepsi kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan ke pokok perkara.
Sidang Putusan Sela, dipimpin oleh Achmad Peten Sili di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, pada Senin, (04/09/2023) dan dihadiri oleh kedua terdakwa di ruang sidang.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat Hukum terdakwa Ben Brahim S Bahat dan terdakwa Ari Egahni tidak dapat diterima. Selanjutnya memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk,” kata Majelis Hakim Achmad Peten Sili.
Dengan ditolaknya putusan oleh Majelis Hakim, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi-saksi. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan dua kali dalam seminggu yakni pada Selasa dan Kamis atau di tanggal 12 dan 14 September 2023 mendatang.
Sementara itu usai persidangan Penasihat Hukum terdakwa, Regginaldo Sultan, didampingi rekannya Akmal Hidayat mengatakan, sangat menghormati putusan Majelis Hakim dan siap menghadapi sidang berikutnya.
“Kami menghormati putusan sela yang telah dibacakan tadi, pada prinsipnya majelis hakim berpandangan bahwa segala dalil yang sudah dituangkan dalam eksepsi memang butuh proses pembuktian, dimana nanti akan menghadirkan saksi dari Penuntut Umum,” ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa sidang yang akan diagendakan minggu depan dengan dua kali sidang dalam seminggu.”Dimana nanti, Kami juga akan mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan dari para terdakwa dari berbagai macam latar belakang,”ungkap Reginaldo.
Reginaldo juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga akan menyiapkan ahli-ahli untuk bagaimana bisa mencermati atau menganalisa ulang terkait dengan pasal yang didakwakan kepada para terdakwa, sehingga pada saat sidang dapat meringankan terdakwa. (Mhu*)