Menko Kumham Imipas: TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi dengan UU ITE

Kantamedia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi rencana TNI yang sempat disebut akan melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Yusril menegaskan secara hukum, pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik hanyalah orang perseorangan atau individu, bukan institusi.

“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Yusril menjelaskan putusan MK tersebut menafsirkan norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yang menyebut korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Yusril juga menilai langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri merupakan sikap yang patut dihargai.

“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya, persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tegasnya.

Terkait tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI dapat mengkajinya secara seksama.

“Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar kita. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucap Yusril.

Yusril juga menambahkan bahwa menempuh jalur hukum, apalagi jalur pidana, seharusnya menjadi langkah terakhir apabila upaya lain, termasuk dialog, tidak membuahkan hasil.

“Pidana adalah ultimum remedium, artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” pungkas Yusril.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial. Namun, Polri menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat diproses karena Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh individu, bukan institusi.

Satuan Siber (Satsiber) TNI melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait hasil patroli siber. Dalam pertemuan tersebut, TNI mengungkap adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi.

Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring hadir langsung bersama sejumlah pejabat TNI dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut kunjungan ini sebagai ajang silaturahmi sekaligus konsultasi terkait temuan patroli siber yang sedang ditindaklanjuti.

Omboh menjelaskan, pihaknya menemukan beberapa fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Fakta itu disebut berkaitan dengan aktivitas Ferry Irwandi. Meski begitu, detail dugaan pelanggaran belum diungkap ke publik karena masih akan didalami penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Omboh, pihaknya sudah berupaya menghubungi Ferry Irwandi baik melalui telepon maupun stafnya. Namun, hingga kini belum ada respons dari yang bersangkutan.

“Kami menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi. Selanjutnya, sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan melakukan langkah-langkah hukum. Untuk detailnya nanti biar penyidik yang melanjutkan,” ujar Omboh.

Untuk saat ini, proses masih sebatas konsultasi antara Dansatsiber TNI dan Polda Metro Jaya guna menemukan konstruksi hukum yang tepat. Langkah hukum lanjutan baru akan ditentukan setelah Polda Metro Jaya menganalisis data dan informasi yang telah diserahkan tim patroli siber TNI. (*)

Bagikan berita ini