Kantamedia.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan dalam jangka waktu 14 hari mampu memutus sengketa Pemilu 2024. Meski dinilai sebuah sengketa yang kompleks, namun Suhartoyo tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan.
“Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,” ujar Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3/2024).
Suhartoyo mengatakan, meski dirasa tak masuk akal menyidangkan dan memutus sengketa hasil pemilu yang kompleks dengan dugaan kecurangan hanya dengan waktu 14 hari. Apalagi, jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan tetap yakin MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
“Bisa enggak MK secara komprehensif menangani itu? dengan waktu 14 hari kira-kira paling enggak 2 perkara (sengketa diputus)? padahal setiap dalil harus dibuktikan, tapi yang 2019 coba ingat, jadi kita tetap akan optimis,” yakin dia.
Selain itu, dia juga memastikan pihaknya tidak akan cawe-cawe saat memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil Pemilu 2024, khususnya soal pilpres. Dia memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi yang dihadirkan.
“Saya tegaskan semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, nggak boleh,” dia menandasi.
Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari. MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah membentuk tim hukum untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan umum presiden/wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg).
“Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer),” kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (6/3/2024). (*/jnp)