MKMK Copot Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Kantamedia.com – Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik. Untuk itu, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK sejak putusan ditetapkan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” demikian amar putusan MKMK yang dibacakan Ketua MKMK Jimmly Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/12/2023) petang.

Hakim terlapor (Anwar Usman), menurut MKMK terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Dalam amar putusan juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Tak hanya itu, Anwar Usman pun dilarang terlibat dalam penanganan perkara perselisihan Pemilu.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan teribat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilhan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” sambung Jimly. (jnp)

Bagikan berita ini