Kantamedia.com – Mulai 1 Juni 2025, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia dapat berkendara di delapan negara anggota ASEAN tanpa perlu mengurus SIM Internasional.
Kebijakan ini diumumkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun resmi @TMCPoldaMetro, sebagai bagian dari upaya mempermudah mobilitas warga Indonesia di kawasan Asia Tenggara.
Daftar Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia
Berikut delapan negara ASEAN yang akan mengakui SIM Indonesia mulai 1 Juni 2025.
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Filipina
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Brunei Darussalam.
Dengan kebijakan ini, warga Indonesia yang berkendara di negara-negara tersebut tidak perlu lagi memiliki SIM Internasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi perjanjian ASEAN tentang pengakuan SIM domestik antarnegara anggota, yang bertujuan untuk meningkatkan integrasi dan kemudahan mobilitas di kawasan.
Selain itu, Polri juga melakukan penyesuaian dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, guna menyelaraskan data kependudukan dan perizinan berkendara.
Kebijakan ini berlaku khusus di delapan negara ASEAN yang disebutkan di atas. Timor Leste, meskipun telah bergabung dengan ASEAN, belum termasuk dalam daftar negara yang mengakui SIM Indonesia. Untuk berkendara di negara-negara di luar ASEAN, pemilik SIM Indonesia tetap dianjurkan memiliki SIM Internasional.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang ingin berkendara di negara-negara ASEAN, baik untuk keperluan wisata maupun bisnis. (*)