Mulai 2025, Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

Jakarta, Kantamedia.com – Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait batas usia pensiun pekerja yang akan dinaikkan menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Ketentuan ini juga menjadi rujukan untuk pemanfaatan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun awalnya ditetapkan 56 tahun. Kemudian pada 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun, dengan ketentuan akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai batas maksimal 65 tahun.

Dalam PP 45/2015 juga diatur bahwa peserta yang telah memasuki usia pensiun namun masih dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun. Setiap tahun, manfaat program Jaminan Pensiun akan mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.

Perpanjangan batas usia pensiun ini memberikan peluang lebih besar bagi pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun yang cukup. Namun, hal ini juga berarti meningkatnya risiko kesehatan dan kebutuhan dana di masa pensiun. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan dana pensiun sedini mungkin. (Mhu)

Bagikan berita ini