Mulai Tahun Ini, Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Chip

Kantamedia.com – Mulai tahun ini, Polri akan menerapkan pemasangan chip berteknologi sistem Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor kendaraan bermotor.

“Terkait penggunaan chip, nanti pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip. Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadan belum lama ini.

Pemasangan chip pada pelat nomor itu bertujuan untuk memudahkan Polri memonitor kendaraan, sehingga identitasnya bisa cepat diketahui, serta bisa mengetahui apakah kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau tidak.

Selain itu, pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan ini juga diklaim akan semakin menyulitkan pemalsuan oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Kemudian data kendaraan tersebut pernah melakukan penganggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” ujar dia.

Pelat nomor dengan chip ini juga dikatakan bisa mendukung penerapan ETLE (sistem tilang berbasis CCTV), pembayaran tol tanpa sentuh, parkir elektronik, hingga ERP (jalan berbayar elektronik).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yunus Yusri bilang untuk pemasangan alat pipih itu pada pelat nomor tidak akan dipungut biaya alias gratis.

“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan untuk sosialisasinya,” kata Yusri.

Rencananya, fungsi chip ini juga akan diperluas sehingga dapat digunakan sebagai alat pembayaran elektronik. Namun teknisnya belum disampaikan Yusri.

“Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” kata dia.

Selain pemasangan chip pada pelat nomor, rencananya setiap kendaraan juga akan dipasang QR Code.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan pihaknya tengah mengembangkan QR Code untuk ditempelkan pada kendaraan untuk memudahkan kepolisian memantau data identitas kendaraan.

“Kita pun ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR dan chip,” kata Firman di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Menurut Firman teknologi QR Code dan chip pada pelat nomor ini dapat memudahkan petugas untuk mengetahui pelat nomor asli atau palsu. Hal ini didukung dengan kebijakan perubahan warna pelat dari hitam menjadi putih.

Bagikan berita ini
Bsi