Kantamedia.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut. Keputusan pengakhiran PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51.
“Pada hari ini, pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Jumat (30/12).
Jokowi menegaskan, meskipun tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat seiring PPKM yang telah dicabut, namun dia tetap meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19.
“Pemakaian masker di tempat keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas,” ujarnya.
Selain itu, Jokowi juga meminta aparat dan lembaga pemerintah tetap menyiagakan fasilitas kesehatan di semua wilayah. Vaksinasi Covid-19 termasuk booster juga harus terus dijalankan.
Tes PCR dan Antigen Tidak Lagi Diwajibkan
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, usai PPKM resmi dicabut, tes PCR maupun Rapid Antigen, tidak diwajibkan. Namun, Budi mengharapkan tes tersebut menjadi kesadaran masyarakat sendiri untuk mencegah Covid-19.
“Jadi PeduliLindungi, PCR, Antigen apakah dihapus, mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah,” kata Budi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).
“Tapi kita harapkan itu menjadi kesadaran masyarakat kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya tes sendiri, karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberitahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah,” sambungnya.
Budi melanjutkan, secara bertahap pemerintah mendorong partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau Antigen. Dia mengambil contoh layaknya cara mengetahui demam dengan memakai termometer.
“Jadi bayangkan dulu, kalau misalnya ada penyakit infeksi menyebabkan deman, belum berbicara deteksinya gimana pake termometer, harus. Karena kalau sudah demam, masyarakat sudah punya sendiri kan, nah kira kira analoginya sama,” jelasnya.
“Mirip dengan dia cek suhu. Ini cek antigen atau PCR kalau dia merasa sakit,” tambahnya.
Budi melanjutkan, jika ada masyarakat positif Covid berkeliaran, maka status di PeduliLindungi-nya sudah tidak lagi berwarna hitam. Namun, ia mendorong kesadaran masyarakat akan bahaya Covid.
“Kita yang penting, kalau ada positif lapor saja kalau lapor (status) PeduliLindungi-nya gak dihitamin, jadi bukan berarti dia gak boleh ke mana mana, tapi kalau dia positif dia tahu dia pake masker supaya jangan nularin orang lain. Itu yang akan kita lakukan secara bertahap,” pungkas Budi. (*/jnp)