Palangka Raya, Kantamedia.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pertambangan kepada sejumlah perusahaan di Kalimantan Tengah. Sanksi dijatuhkan karena para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang dikeluarkan pada 18 September 2025. Surat ini menindaklanjuti tiga kali peringatan yang telah dikirimkan sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan terkait belum juga memenuhi kewajiban tersebut.
Dalam lampiran surat, tercatat sedikitnya 24 perusahaan batubara dan 4 perusahaan mineral di Kalimantan Tengah masuk daftar penerima sanksi penghentian sementara. Meski kegiatan operasional dihentikan, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah IUP masing-masing.
Kementerian ESDM juga meminta perusahaan segera mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi agar dapat menempatkan jaminan sesuai ketentuan. Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, sanksi administratif diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
Penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari dan akan otomatis batal jika perusahaan segera memenuhi kewajiban jaminan reklamasi hingga akhir tahun 2025.
Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pertambangan di Kalimantan Tengah agar lebih serius menjalankan kaidah pertambangan yang baik. Persoalan reklamasi dan pascatambang selama ini menjadi sorotan publik karena berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tambang.
Kementerian ESDM menegaskan, pengenaan sanksi merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap pelaku usaha pertambangan di daerah, sekaligus memastikan seluruh kegiatan tambang berjalan dengan prinsip keberlanjutan. (Daw).