Hut Ri

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Paskibra dan Paskibraka

2. Proses Seleksi

Perbedaan Paskibra dan Paskibraka selanjutnya, terletak pada proses seleksi dan pengukuhan. Paskibraka harus melewati seleksi bertahap, mulai dari tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, hingga seleksi nasional sebagaimana dijelaskan dalam Jurnal Kajian Moral dan Kewarganegaraan edisi 2013. Seleksi ini dirancang untuk memilih anggota Paskibraka yang terbaik dan paling terampil dalam mengibarkan bendera.

Berbeda dengan Paskibra, seleksi untuk masuk Paskibraka diatur secara khusus oleh peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

Pengukuhan Paskibraka juga memiliki keistimewaan karena dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Selain itu, Paskibraka juga tercantum dalam peraturan Menpora Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menpora 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang memberikan mereka status resmi sebagai bagian dari peringatan kemerdekaan.

3. Gelar Kehormatan

Setelah Paskibraka berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka berhak mendapatkan gelar kehormatan “Purna Paskibraka Indonesia.” Gelar ini menjadi pengakuan atas prestasi dan dedikasi mereka dalam mengibarkan bendera pada acara kemerdekaan. Di sisi lain, tidak ada penyebutan semacam itu pada Paskibra, karena wilayah penugasannya yang lebih kecil dan kurang formalitas dalam seleksinya.

Secara keseluruhan, meskipun Paskibra dan Paskibraka memiliki peran penting dalam peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, perbedaan mendasar terletak pada wilayah penugasannya, proses seleksi, dan pengakuan resmi. Paskibra lebih berfokus pada acara peringatan di tingkat lokal, sedangkan Paskibraka ditugaskan pada tingkat yang lebih tinggi, dan proses seleksi serta pengukuhan mereka lebih formal dan ketat.

Cara Mendaftar Paskibraka Terbaru

Untuk mempersiapkan pelaksanaan Paskibraka tahun 2023, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah membuka pendaftaran bagi para calon anggota Paskibraka. Bagi yang tertarik untuk menjadi bagian dari pasukan pengibar bendera tersebut, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, seperti yang dikutip dari Instagram resmi BPIP dengan akun @bpipri.

1. Persyaratan

Syarat-syarat pendaftaran Paskibraka antara lain, calon anggota harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan pelajar kelas 10 dengan rentang usia minimal 15 tahun hingga maksimal 19 tahun. Selain itu, calon peserta juga diwajibkan melampirkan surat izin tertulis dari kepala sekolah sebagai persyaratan sah untuk mendaftar.

Tak hanya itu, persetujuan tertulis dari orang tua atau wali juga menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh calon anggota Paskibraka. Dengan persetujuan tersebut, orang tua atau wali menunjukkan dukungan mereka terhadap partisipasi anaknya dalam acara bersejarah ini.

Selanjutnya, calon Paskibraka diharuskan mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2023. Hal ini bertujuan untuk menegaskan komitmen mereka dalam menjalani tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Paskibraka dengan penuh dedikasi dan disiplin.

Selain kualifikasi non-akademik, aspek akademik juga menjadi pertimbangan penting. Calon anggota Paskibraka diharapkan memiliki nilai akademik yang minimal berkategori baik untuk memastikan mereka memiliki komitmen dalam mencapai prestasi yang baik di bidang akademik.

Bagikan berita ini