Kantamedia.com – Gaji PPPK menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari calon aparatur sipil negara maupun masyarakat yang ingin mengetahui tingkat kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu.
Besaran penghasilan PPPK dipengaruhi oleh golongan, masa kerja dalam golongan (MKG), jabatan fungsional, serta lokasi penugasan. Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan yang membuat total pendapatan semakin kompetitif dibandingkan sebelumnya.
Dasar Pengaturan Gaji PPPK 2025
Ketentuan gaji PPPK awalnya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Regulasi ini kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang kembali merevisi aturan sebelumnya.
Pembaruan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menyesuaikan struktur penghasilan dengan tuntutan kinerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap PPPK mampu bekerja lebih fokus, profesional, dan produktif sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap percepatan transformasi ekonomi nasional serta pemerataan pembangunan berkelanjutan.
Dengan struktur gaji yang semakin kompetitif, PPPK ditargetkan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.
Perbedaan Jam Kerja PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Secara umum, terdapat dua skema kerja PPPK, yaitu penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu mengikuti jam kerja standar instansi pemerintah sebagaimana ASN lainnya, yaitu bekerja dengan ketentuan jam kerja normal setiap hari kerja.
Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki alokasi jam kerja yang lebih singkat dibandingkan ketentuan ASN secara umum, menyesuaikan dengan kebutuhan instansi serta kebijakan daerah.
Perbedaan durasi kerja ini juga berdampak pada skema penghasilan, khususnya terkait besaran gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Daftar Gaji PPPK Penuh Waktu 2025 Berdasarkan Golongan
Untuk PPPK penuh waktu, gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja dalam golongan (MKG). Setiap golongan memiliki rentang gaji pokok dari nilai terendah hingga tertinggi yang menyesuaikan lamanya masa kerja.
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Rentang ini menggambarkan bahwa semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula gaji PPPK yang diterima setiap bulan.
Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMP 2025
Untuk PPPK paruh waktu, penghasilan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah masing-masing sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.
Dengan demikian, besaran pendapatan PPPK paruh waktu berbeda di setiap daerah. Daftar UMP yang menjadi acuan gaji PPPK paruh waktu antara lain:
- Aceh: Rp 3.685.616
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Riau: Rp 3.508.776
- Jambi: Rp 3.234.535
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Lampung: Rp 2.893.070
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Banten: Rp 2.905.119
- Bali: Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Maluku: Rp 3.141.700
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Penentuan golongan PPPK juga dipengaruhi oleh tingkat pendidikan formal, yaitu:
- Lulusan SD berada pada Golongan I
- Lulusan SMP atau sederajat menempati Golongan IV
- Lulusan SLTA atau diploma I berada di Golongan V
- Lulusan diploma II masuk Golongan VI
- Lulusan diploma III berada pada Golongan VII
- Lulusan sarjana atau diploma IV menempati Golongan IX
- Lulusan pascasarjana S-2 berada pada Golongan X
- Lulusan pascasarjana S-3 masuk Golongan XI
Golongan PPPK Berdasarkan Jabatan Fungsional
Selain jenjang pendidikan, golongan juga ditetapkan berdasarkan jabatan fungsional. Berikut beberapa contohnya:
1. PPPK guru
Ahli pertama dengan kualifikasi D-IV atau S-1 linier berada pada Golongan IX, ahli pertama lulusan S-2 linier pada Golongan X, serta ahli muda lulusan S-3 linier pada Golongan XI.
2. PPPK dokter
Ahli pertama lulusan S-1 linier menempati Golongan IX, phli pertama lulusan S-2 linier pada Golongan X, dan ahli muda doktor linier berada pada Golongan XI.
3. PPPK dosen
Asisten ahli lulusan S-2 berada pada Golongan X, lektor S-2 pada Golongan XI, lektor kepala S-2 pada Golongan XIII, serta profesor lulusan S3 linier menempati Golongan XVI.
4. PPPK arsiparis
Kategori terampil lulusan D-2 berada pada Golongan VI dan D-3 pada Golongan VII, sementara ahli pertama lulusan D-4 atau S-1 berada pada Golongan IX, S-2 pada Golongan X, dan ahli muda lulusan S-3 pada Golongan XI.
5. PPPK pranata humas
Golongan serupa dengan Arsiparis, yakni D-2 pada Golongan VI, D-3 pada Golongan VII, D-4 atau S-1 pada Golongan IX, S-2 pada Golongan X, dan doktor linier pada Golongan XI.
Contoh Perhitungan Gaji PPPK
Sebagai gambaran, lulusan SD yang berada pada Golongan I dengan MKG awal menerima gaji pokok sekitar Rp 1.938.500 per bulan. Di sisi lain, lulusan S-1 yang masuk Golongan IX memulai gaji pokok sekitar Rp 3.203.600 dan dapat meningkat seiring pertumbuhan masa kerja hingga mencapai sekitar Rp 5.261.500.
Namun, perlu dipahami bahwa komponen penghasilan tidak hanya berhenti pada gaji pokok. PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga bagi pasangan dan anak, uang makan, tunjangan jabatan fungsional, hingga tunjangan kinerja yang nilainya berbeda-beda tergantung kebijakan instansi.
Jika seluruh komponen ini digabungkan, total pendapatan yang diterima PPPK dapat berada di kisaran Rp 6 juta hingga belasan juta rupiah per bulan, khususnya bagi pegawai yang berada pada golongan tinggi atau menerima tunjangan kinerja besar. (*/pri)



