Hut Ri

Syarat dan Cara Klaim Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari Jasa Raharja

Kantamedia.com – PT Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Mereka menyediakan layanan yang penting bagi mereka yang membutuhkan kompensasi setelah mengalami kecelakaan.

Jika Anda adalah salah satu yang berhak menerima dana dari Jasa Raharja, berikut adalah panduan langkah demi langkah tentang cara klaim santunan Jasa Raharja.

Tidak ada yang mengetahui kapan musibah dan kecelakaan itu terjadi. Namun, tidak dapat dipungkiri hal yang tidak kita inginkan ini sering terjadi. Khususnya Anda apabila sebagai pengendara harus tetap berhati-hati saat berkendara melalui lalu lintas.

Di balik tragedi adanya kecelakaan, terdapat bantuan dari pihak Jasa Raharja untuk menyelamatkan korban tersebut baik dengan memberikan dukungan finansial maupun bantuan lainnya.

Jasa Raharja merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964 setiap WNI telah dilindungi asuransi oleh Jasa Raharja.

Oleh karena itu, berikut ini syarat dan cara untuk mendapatkan santunan atau klaim dari pihak Jasa Raharja dengan melengkapi berkas data diri korban.

1. Peroleh surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang, seperti PT KAI untuk kereta api atau Syahbandar untuk kapal laut.

2. Buat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Bawa identitas pribadi korban asli dan fotokopi, seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan surat nikah.

4. Kunjungi kantor Jasa Raharja dan isi formulir pengajuan klaim, termasuk formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Serahkan formulir dan lampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan: sertakan laporan polisi dengan sketsa tempat kejadian perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang, kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan, fotokopi KTP korban, serta surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (jika dikuasakan) dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

7. Untuk korban luka-luka yang mengalami cacat: sertakan laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang, keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban, fotokopi KTP korban, dan foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

8. Untuk korban luka-luka yang meninggal dunia: sertakan laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang, surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK, fotokopi surat nikah (jika telah menikah), fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir (jika belum menikah), kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan obat-obatan, serta fotokopi surat rujukan jika korban pindah rawat ke rumah sakit lain.

9. Untuk korban meninggal dunia di TKP: sertakan laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang, surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK, fotokopi surat nikah (jika telah menikah), fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir (jika belum menikah).

10. Setelahnya, Anda bisa menunggu proses pencairan klaim.

Penting untuk memahami bahwa proses pencairan dana Jasa Raharja bisa memakan waktu, terutama jika ada keperluan verifikasi yang rumit. Oleh karena itu, komunikasi yang baik dan kesabaran sangat penting. Dengan mengikuti panduan di atas dan berkomunikasi dengan baik dengan tim Jasa Raharja, Anda dapat memperlancar proses pencairan dana asuransi Anda. (*)

Bagikan berita ini