Ini Daftar Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan Raya Indonesia Sesuai UU No 22 Tahun 2009

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, yang harus didahulukan di jalan raya melibatkan pertimbangan protokol dan keamanan

Memberikan prioritas kepada kendaraan yang membawa pejabat atau tamu negara asing adalah tindakan diplomatik dan protokol yang umum dilakukan untuk mencerminkan penghormatan terhadap tamu dan hubungan antar-negara. Hal ini juga dapat memberikan perlindungan keamanan dan memastikan jalannya kunjungan kenegaraan dengan baik

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

Kendaraan pengangkut jenazah adalah kendaraan khusus yang digunakan untuk mengangkut jenazah dari tempat kejadian atau rumah duka, menuju tempat pemakaman atau tempat lainnya.

Memberikan prioritas kepada kendaraan pengantar jenazah mencerminkan adanya penghormatan dan kehormatan terhadap jenazah yang meninggal dan keluarganya. Ini juga menciptakan suasana yang penuh dengan empati dan dukacita terhadap orang yang meninggal.

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri

Kepolisian dengan pertimbangan dan kepentingan tertentu dapat memberikan pengawalan sebagai prioritas dalam penggunaan jalan oleh konvoi dan atau kendaraan tertentu guna kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Pada Pasal 134 UU No 22 tahun 2009 juga menjelaskan mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas tetap harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Selanjutnya pada ayat (2) dikatakan petugas Kepolisan Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan bila mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selanjut ayat (3) dijelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. (*/jnp)

TAGGED:
Bagikan berita ini