Kantamedia.com – Aksi serangan bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (7/12) sekitar pukul 08.20 WIB pagi tadi saat para petugas sedang melakukan apel.
Akibat teror tersebut setidaknya ada 10 korban, di mana dua di antaranya tewas. Korban tewas adalah terduga pelaku bom bunuh diri dan seorang anggota polisi yang berada di kantor Polsek Astana Anyar.
Rincian korban luka lainnya ada 3 anggota polri luka berat, 4 polisi luka ringan, dan satu warga sipil mengalami luka ringan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan peristiwa itu terjadi saat jajaran Polsek Astana Anyar sedang melakukan apel pagi.
Saat itu, seorang laki-laki masuk ke dalam polsek dengan mengacungkan senjata tajam dan menerobos barisan apel.
“Dan terjadi ledakan, pelaku membawa bom. Diduga bom bunuh diri, pelaku meninggal dunia,” kata Aswin.
Pelaku datang menggunakan sebuah sepeda motor berwarna biru dengan plat nomor AD dan saat ini sedang diamankan. Ada tulisan bernada teror di sebuah kertas yang menempel depan motor tersebut.
“Tulisannya, KUHP merupakan produk hukum kafir. Mari kita berantas penegak hukum. Sedang kami dalami akan kami identikan dengan sidik jari. Pelat nomornya AD wilayah Surakarta,” kata Kapolda Jabar Irjen Suntana.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku bom bunuh diri Polsek Astana Anyar, Bandung terafiliasi jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Barat.
“Pelaku terafiliasi JAD Bandung atau JAD Jawa Barat,” kata Listyo di lokasi kejadian, Bandung, Rabu (7/12/2022).
Pelaku yang teridentifikasi bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim merupakan mantan narapidana teroris yang pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
“Yang bersangkutan pernah ditahan, diproses LP Nusakambangan. Kelompok yang ‘masih merah’ proses radikalisasinya,” ungkapnya.
Kapolri menjelaskan, Agus Sujatno alias Agus Muslim pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, pernah ditangkap dalam kasus bom Cicendo pada 2017 lalu.
“Yang bersangkutan pernah ditangkap, pernah dihukum empat tahun,” kata Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus bom Cicendo, Agus disebut polisi berperan dalam pembelian senjata, penyediaan dana, survei lokasi, dan merakit bom panci untuk menyukseskan aksi teror yang dilakukan Yayat Cahdiyat.
Aksi teror yang dilakukan Yayat itu adalah dengan meledakkan bom panci di sebuah lapangan di Jalan Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Bandung, pada 27 Februari 2017.
Usai meledakkan bom berdaya ledak rendah, ia melarikan diri dan dikejar sejumlah pelajar SMA yang tengah berolahraga di kawasan itu.