PALANGKA RAYA, Kantamedia.com -Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya telah memindahkan 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.
Pemindahan WBP itu dimaksudkan untuk mengatasi masalah over kapasitas di Rutan Palangka Raya.
Kepala Pelayanan Tahanan Regy Kusuma Pradani, memimpin kegiatan dan diawasi langsung oleh Kepala Rutan Palangka Raya, Bambang Widianto.
Bambang Widianto mengatakan, langkah ini diambil untuk mengurangi jumlah warga binaan yang telah melebihi kapasitas.
“Pemindahan ini tentu saja akan membuat kapasitas Rutan lebih memadai dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya Selasa, (26/03/2024).
Sebelum dilakukan pemindahan, para WBP menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat.
“Sebelum mereka pindah, tentunya kami juga memastikan para WBP dalam kondisi yang sehat, sehingga akan memudahkan para petugas,” ungkapnya.
Selain kesehatan juga dilakukan Pengecekan administrasi berkas oleh bagian Registrasi Pelayanan Tahanan.
Bambang menambahkan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya Rutan untuk mendeteksi dini situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Palangka Raya.
Ini sejalan dengan prinsip Back to Basics dan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yang meliputi pemberantasan narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum, dan deteksi dini. (Mhu)