Hut Ri

Dana Plasma Rp 8 Miliar Tertahan, Anggota Koperasi Seruyan Gigit Jari

Kuala Pembuang, Kantamedia.com  — Ratusan anggota Koperasi Usaha Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, harus menelan kekecewaan setelah dana plasma senilai lebih dari Rp 8 miliar gagal dicairkan. Rekening koperasi yang menampung dana tersebut mendadak diblokir oleh Bank Mandiri, meski seluruh prosedur pencairan telah ditempuh.

Ketua Koperasi, Jainudin, menyebut proses administrasi telah rampung sejak 17 Juli 2025, termasuk penandatanganan bersama mitra perusahaan. “Kami sudah booking penarikan sesuai prosedur. Tapi saat di Bank Mandiri Sampit, dana tak bisa dikeluarkan karena rekening ditangguhkan,” ujarnya, Senin (25/8).

Rekening tersebut tercatat atas nama 665 anggota koperasi. Sebelum dana ditransfer, pihak koperasi telah mengonfirmasi ke Bank Mandiri bahwa tidak ada masalah. Namun, setelah dana masuk, bank menyebut adanya dualisme kepengurusan sebagai alasan pembekuan.

“Kalau memang ada masalah, seharusnya disampaikan sebelum dana ditransfer. Ini membuat anggota bertanya-tanya,” tegas Jainudin.

Untuk mencari kejelasan, pengurus koperasi bersama 60 anggota mendatangi Bank Mandiri Kuala Pembuang pada Kamis (21/8). Pihak bank menyatakan dana bisa ditarik di Sampit, disaksikan oleh Kapolsek dan sejumlah pejabat. Namun, hingga Sabtu (23/8), pencairan tetap gagal. Surat resmi pemblokiran baru keluar pada Senin.

“Kami menunggu dari Jumat siang hingga Sabtu pagi di Bank Mandiri Sampit, tapi tidak ada kejelasan. Akhirnya kami kembali ke Kuala Pembuang dan kecewa berat,” kata Jainudin.

Penasehat hukum koperasi, Nimrot, S.H., menegaskan bahwa kepemimpinan Jainudin sah secara hukum berdasarkan RAT 2023 yang berlaku hingga 2028. “Tidak ada dualisme. RAT versi pihak lain cacat hukum,” tegasnya.

Ia menyebut langkah sepihak bank telah merugikan ratusan anggota dan telah melayangkan somasi dengan tenggat 2 x 24 jam.

Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Kuala Pembuang, Budi Nugraha, menyatakan pihaknya tetap mendukung pencairan dana, namun prinsip kehati-hatian harus dijaga. “Kami memahami dana ini hak anggota, tapi bank juga harus menghindari risiko hukum,” ujarnya dalam pertemuan di Gedung Serbaguna Kuala Pembuang. (Mhu).

Bagikan berita ini