Palangka Raya, Kantamedia.com – Ketua Gerakan Dyak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti, mendesak majelis hakim dan jaksa menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Salehin alias Saleh dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika. Desakan itu disampaikan saat memimpin aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (7/11/2025).
“Hari ini kami bersepakat meminta kepada jaksa dan hakim agar menerapkan sanksi hukum tertinggi. Saleh ini biang kerok peredaran narkoba di Palangka Raya, banyak masyarakat Dayak yang hancur karena ulahnya,” tegas Sadagori.
Ia menyebut hukuman maksimal terhadap Saleh bisa mencapai 20 tahun penjara. GDAN berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kalau nanti vonisnya tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, kami siap menempuh jalur hukum sampai ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Selain jalur formal, GDAN menggandeng Dewan Adat Dayak (DAD) untuk menyiapkan sanksi adat bagi pelaku yang dianggap merusak tatanan sosial. “Dalam hukum adat Dayak, pelaku yang merusak ketentraman masyarakat bisa dikenai sanksi maksimal berupa pengusiran dari Tanah Dayak. Aturannya sudah kami siapkan,” jelasnya.
Sadagori juga menegaskan, sanksi adat dapat diberlakukan bagi aparat penegak hukum jika dinilai tidak adil dalam memutus perkara. “Kalau vonisnya jauh di bawah maksimal 20 tahun dan melukai hati masyarakat Dayak, kami akan menindaklanjutinya secara adat,” tegasnya.
Di sisi lain, GDAN bersama BNN, TNI, dan kepolisian akan melakukan sosialisasi di wilayah yang dikenal sebagai “kampung narkoba”. “Kami ke Ponton bukan untuk operasi penangkapan, tapi untuk mengajak masyarakat bersatu melawan narkoba,” ujarnya.
Sosialisasi dijadwalkan berlangsung usai salat Jumat dan terbuka untuk media. Sadagori menyebut ancaman narkoba kini meluas ke daerah lain seperti Kotawaringin Timur dan Katingan. “Kami ingin menggerakkan sebanyak mungkin masyarakat Dayak untuk ikut berjuang. Bahkan Gubernur melalui DAD juga mendukung gerakan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan masih menunggu Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Saleh. Juru bicara PN Palangka Raya, Nguguli Liwar Mbani Awang, mengatakan majelis hakim menghargai aspirasi GDAN dan masyarakat.
“Perkara ini masih berjalan dan belum sampai tahap pembacaan tuntutan. Kami menunggu jaksa menyiapkan tuntutannya,” ujarnya.
Nguguli menjelaskan, Saleh sebelumnya telah divonis tujuh tahun dalam perkara narkotika oleh Mahkamah Agung. Kini ia kembali dijerat kasus pencucian uang hasil kejahatan narkoba. “Setelah tuntutan dibacakan, sidang masih berlanjut dengan pembelaan terdakwa dan tanggapan jaksa. Jadi kemungkinan masih ada tiga hingga empat kali sidang lagi,” terangnya.
Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa intervensi. “Kami berharap tuntutan segera dibacakan agar proses hukum berjalan efisien dan tetap menghormati hak para pihak,” tutupnya. (Mhu/Daw).



