Palangka Raya, Kantamedia.com – Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi proyek budidaya tanaman jambu kristal yang dilaksanakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) Kota Palangka Raya tahun anggaran 2020.
Pejabat DKPP Kota Palangka Raya yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh penyidik Kejari Palangka Raya adalah Kepala Bidang Ketahanan Pangan, berinisial Yus.
Penetapan Yus sebagai tersangka dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama hampir 6 jam, pada Jumat (3/2/2023).
Tak hanya sekadar ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Yus.
Yus kemudian keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi merah (tahanan).
Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo didampingi Kepala Seksi Bidang Intelijen Datman Kataren kepada media menjelaskan, Yus menjadi tersangka tunggal dalam dugaan korupsi proses pengadaan ada penunjukan langsung kepada CV Athar Mitra Tani 67 pada proyek budidaya tanaman jambu kristal yang dilaksanakan DKPP.
“Karena mens rea (niat) ada kecenderungan dia (tersangka) mengambil kesimpulan sendiri dan orang-orang dia kenal, hanya lingkupnya sendiri. Padahal, seharusnya masyarakat terdampak pandemi Covid-19,” jelas Totok.
Karena terindikasi ada niat Yus untuk memutuskan dan menikmati, serta berdasar keterangan sejumlah saksi, lanjut Kajari, maka untuk sementara hanya ada tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi proyek budidaya tanaman jambu kristal yang merugikan negara senilai Rp558.252.080.
Totok menambahkan, pihak penyidik telah memberikan kesempatan bagi Yus untuk mengembalikan nilai kerugian negara sebagaimana perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Lebih lanjut Totok menjelaskan, langsung dilakukannya penahanan terhadap Yus yang awalnya berstatus saksi hingga akhirnya penyidik pidana khusus meningkatkan statusnya menjadi tersangka, karena dia tidak memenuhi beberapa kali panggilan pemeriksaan.
Yus baru memenuhi panggilan untuk pemeriksaan ke Kejari Palangka Raya pada Jumat (3/2/2023).
Usai pemeriksaan, Yus yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan terikat mendapat pengawalan ketat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palangka Raya, Cipi Perdana yang menggiringnya ke mobil tahanan untuk membawanya ke Rutan.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2020, DPKP Kota Palangka Raya menjadi penyelenggara budidaya jambu kristal dengan pagu anggaran Rp767,170.000.
Kemudian ada penunjukan langsung kepada CV Athar Mitra Tani 67 untuk pengadaan bibit jambu kristal senilai Rp441 juta. Pihak pembenihan bibit di Bogor Jawa Barat juga telah memberi 12 ribu bibit jambu kristal.
“Pengadaan bibit tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, penunjukan secara langsung, tidak melalui karantina, dan banyak bibit yang mati,” beber Totok.
Metode perencanaan, pengawasan dan pemupukan juga sebagian besar tidak terlaksana. Tidak hanya masalah bibit, penerima bibit juga dinilai tidak tepat sasaran. Penerima bibit diutamakan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, namun faktanya ada penerima bibit yang dinilai tidak terdampak pandemi.
“Berdasarkan hasil laporan Audit Investigatif BPK RI, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp558.252.080,” pungkas Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo. (jnp)