Kasus Penembakan Warga Desa Bangkal, Majelis Hakim Vonis 10 Bulan Kepada Terdakwa ATW

Palangka Raya, Kantamedia.com – Hakim Ketua M Affan membacakan putusan majelis hakim Telah memvonis terdakwa ATW dalam kasus penembakan Warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

Putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada Senin, 10/06/2024. Oknum Polisi Berinisial Iptu ATW divonis oleh majelis Hakim 10 Bulan Penjara karena kelalaian yang bersangkutan, sehingga mengakibatkan korban Gijik meninggal dunia dan rekannya Taufik mengalami luka berat.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat serta menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara,” kata Affan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Hasil vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, nantinya akan dikurangi masa tahanan terdakwa karena ia sudah menjalani masa kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun Penjara. Kini Jaksa maupun kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk berfikir dahulu sebelum mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa. (Mhu)

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi