Kantamedia.com, Palangka Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya pada Kamis, (27/07/2023) siang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu seberat 240,36 gram dari 51 perkara, pil ekstasi sebanyak 52 butir dari 2 perkara.
Selanjutnya, adalah barang bukti berupa perkara senjata tajam (pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951, dengan barang bukti sebanyak 7 buah dari 7 perkara.
Kajari Palangka Raya Andi Murji Machfud mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami menggelar Pemusnahan Barang Bukti dengan rentang waktu periode Januari hingga Juni 2023, dari sebanyak 80 perkara,” ucap Kajari usai menggelar pemusnahan barang bukti di halaman kantor setempat.
Selain itu Kajari Palangka Raya juga memberikan secara simbolis barang bukti mercury sebanyak 16 botol dari 2 perkara. “Untuk mercuri tidak dapat kami musnahkan, akan tetapi kami berikan kepada Dinas Lingkungan Hidup, karena bahan tersebut tidak boleh sembarangan dalam pemusnahannya,” katanya lagi.
Pada kegiatan pemusnahan itu, Kajari bersama instansi lainya juga secara simbolis membakar barang bukti seperti baju, tas dan jaket, serta memecahkan barang bukti seperti gawai dan juga alat timbang digital.
Andi Murji Machfud menambahkan, sebagaimana diatur dalam pasal 1 KUHP berbunyi, Jaksa sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum. (Mhu)