Kuala Kapuas, kantamedia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas resmi menahan berinisial L, oknum bendahara pengeluaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas pada Selasa sore (29/4/2025).
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan L sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2023.
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Kapuas, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-05/O.2.12/Fd.2/04/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-227/O.2.12/Fd.2/04/2025, tertanggal 23 April 2025.
Kasi Intelijen Kejari Kapuas, L. Kosasih menjelaskan, modus dugaan korupsi yang dilakukan L yakni dengan mencairkan dana UP atas nama sejumlah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Namun dana tersebut tidak diserahkan kepada pihak yang berhak. Dana kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, dan ditemukan pula adanya transaksi tidak tercatat dalam dokumen Ganti Uang (GU) serta tidak sesuai prosedur,” beber Kosasih.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Kapuas yang dirilis pada 19 Maret 2025, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
L diduga memanipulasi alur pencairan dan melakukan transfer dana tidak sesuai permintaan PPTK, lalu menarik kelebihan dana untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka tercatat telah mengajukan 17 kali GUP selama tahun 2023,” sebut Kosasih. (red)