Palangka Raya, Kantamedia.com – Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis terhadap AS, Direktur PT SB, atas kasus pengemplangan pajak yang merugikan negara ratusan juta rupiah. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (6/11/2025), AS dinyatakan bersalah karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.
Atas perbuatannya, AS dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 1,61 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum. Jika harta tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan penjara selama 3 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah, Syamsinar, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan AS menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan PPN dalam periode Januari 2018 hingga Desember 2019. “Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 538.132.347,” ujarnya.
Tindakan AS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara jujur dan transparan, demi menjaga integritas sistem keuangan negara. (Mhu).



