Pulang Pisau, Kantamedia.com – Sidang lanjutan terhadap Kepala Desa Ramang, Ramba, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu (18/6/2025). Persidangan tersebut dikawal oleh sekitar 45 orang dari Ormas Mandau Apang Baludang Bulau (MABB), perwakilan Apdesi, serta masyarakat desa yang menyuarakan sejumlah tuntutan.
Aksi pengawalan dimulai sejak pukul 09.25 WIB dengan prosesi ritual khas Dayak berupa penaburan beras kuning dan pembakaran dupa, diikuti mengelilingi area kantor pengadilan. Kehadiran ormas MABB dipimpin langsung oleh pengurus inti, mengingat terdakwa Ramba juga menjabat sebagai Ketua I organisasi tersebut.
Massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, di antaranya:
1. Membebaskan Kades Ramang, Ramba tanpa syarat karena dinilai tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas sebagai kepala desa.
2. Menolak kriminalisasi perangkat desa serta meminta perlindungan hukum dari Bupati Pulang Pisau.
3. Mendesak agar tanah adat dan tanah masyarakat dikembalikan, serta menghentikan perampasan lahan oleh perusahaan.
4. Mendorong peninjauan ulang terhadap izin dan HGU PT AGL di Banama Tingang.
5. Meminta agar empat orang yang diduga menjual lahan secara ilegal dipanggil kembali untuk diperiksa secara hukum.
6. Menuntut PT AGL menghentikan operasi di wilayah Desa Ramang jika dinilai merugikan masyarakat.
Dalam hasil sidang kedua yang berlangsung, Majelis Hakim menyampaikan beberapa poin penting:
1. Menolak permohonan pengalihan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
2. Menyatakan akan bermusyawarah selama satu minggu sebelum memutuskan terkait eksepsi.
3. Menjadwalkan sidang ketiga pada 25 Juni 2025 dengan agenda pembuktian.
4. Usai sidang, kuasa hukum Ramba memberikan arahan kepada massa pendukung.
Mereka mengimbau agar proses pengawalan tetap dilakukan secara damai dan kondusif. Apabila dinilai perlu, kasus ini akan diangkat ke tingkat provinsi melalui audiensi bersama Komisi III dan IV DPRD Kalimantan Tengah.
Ormas MABB menilai proses peradilan penuh ketidakadilan dan terindikasi dipengaruhi kepentingan luar, khususnya terkait dugaan pemalsuan surat pelepasan lahan. (arw)