Pulang Pisau, kantamedia.com – Puluhan massa dari organisasi kemasyarakatan adat Dayak yang tergabung dalam Majelis Adat Budaya Betang (MABB), didukung Ormas Aliansi Dayak Rumpun Ije Jela dan warga Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman perusahaan PT Agro Green Lestari (AGL), Rabu (14/5/2025).
Aksi tersebut dilatarbelakangi penahanan terhadap salah satu tokoh adat setempat, bernama Ramba, yang dilaporkan oleh PT AGL ke Polres Pulang Pisau atas dugaan pemalsuan dokumen lahan. Massa menuntut agar perusahaan mencabut laporan tersebut dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Aksi yang melibatkan 50 orang peserta, diawali dengan ritual adat dan orasi di titik kumpul di kediaman orang tua Ramba, dilanjutkan longmarch menggunakan kendaraan menuju lokasi PT AGL.
Kuasa hukum Ramba, Singkang W. Kasuma, menyampaikan bahwa dasar aksi adalah surat resmi dari DPP MABB Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua MABB Kalteng Abdul Rahman menegaskan bahwa pihaknya menganggap laporan perusahaan tidak berdasar dan meminta pencabutan laporan dalam waktu 1×24 jam. “Kalau tidak dicabut, kami akan tetap bertahan di sini,” tegasnya.
Perwakilan PT AGL, melalui humasnya, menyatakan akan menyampaikan tuntutan massa ke manajemen pusat, dan berjanji memberikan tanggapan tertulis paling lambat 18 Mei 2025. “Kami berharap semua diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” ujar Raden, Humas PT AGL.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Ikbal Sangaji menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Ramba telah memasuki tahap P21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami menjaga situasi agar tetap kondusif dan terbuka terhadap mediasi,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bela, mendorong kedua pihak menempuh jalur damai dan menyampaikan bahwa opsi Restorative Justice (RJ) masih terbuka. “Kami ingin agar daerah tetap aman dan persoalan ini bisa diselesaikan di kejaksaan,” ucapnya. (arw)