Palangka Raya, kantamedia.com – Sepasang kekasih berinisial MP dan SM di eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya setelah divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp2 juta dalam kasus tindak pidana Pemilu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyalahgunaan hak suara Pemilihan Umum tahun 2024 pada saat pencoblosan di TPS 82 Jalan Borneo I Kota Palangka Raya pada 14 Februari 2024 lalu.
Dengan dilakukannya eksekusi tersebut, maka keduanya harus menjalani kehidupan dalam kurungan di Lapas Palangka Raya.
“Eksekusi terhadap MP dan SM setelah ditetapkan sebagai terpidana dengan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp2 juta,” kata Kasi Intel Kejari Palangka Raya Datman Ketaren, Selasa (26/3/2024).
Sebelumnya, MP dan SM terbukti melakukan penyalahgunaan hak suara dengan melakukan pencoblosan di dua TPS. Tepatnya saat melakukan pencoblosan di TPS 82 Jalan Borneo I. Pasangan kekasih itu pun mencoblos menggunakan identitas orang lain.
Keduanya tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh salah satu oknum calon legislatif (caleg) provinsi dan kota.
Namun sialnya, identitas yang digunakan oleh MP diketahui warga yang mengenali pemilik hak suara. Akibatnya, saat itu juga dia langsung diamankan petugas dan dilakukan penyelidikan. (*/jnp)