Kantamedia.com, Palangka Raya – APG (31), terduga pelaku pencabulan terhadap siswi SLTA yang terjadi di salah satu jalan padat penduduk di Kelurahan Menteng, beberapa waktu lalu, nampaknya bakal mendekam lebih lama di jeruji besi. Pasalnya, selain diduga melakukan pencabulan itu, ia juga diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pakta tersebut terungkap ketika konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa di ruang Unit Jatanras Satreskrim Mapolresta Palangka Raya.
“Jadi setelah dilakukan interogasi lebih jauh, terduga pelaku berinisial APG ini juga melakukan tindak pidana curanmor,” ungkapnya yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan dan sejumlah pejabat lainnya, Rabu siang (1/2/2023).
Berdasarkan interogasi itu juga, didapatkan keterangan bahwa pelaku melakukan dugaan pencabulan dengan membegal payudara korbannya, lantaran memiliki halusinasi setelah diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Diterangkannya, jika yang bersangkutan telah mencuri 3 unit sepeda motor di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. “Adapun lokasi yang dijadikan sasaran yaitu Jalan Batu Suli, Jalan Lawu dan Jalan Bukit Raya. Yang mana, ketiga motor tersebut untuk kunci masih menempel pada unitnya,” urainya.
Atas dasar ini, APG akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 363 KUH-Pidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, jika motif pencurian yang dilakukan karena faktor ekonomi. “Setelah motor digadaikan, uangnya untuk keperluan sehari karena APG ini sendiri status beristri 1 dan punya anak 3,” tutupnya. (dk_reborn/sam/*)