Palangka Raya, Kantamedia.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria berinisial DAW (39), warga Kota Palangka Raya, atas dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu dan ketentuan label.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (16/9/2025). Kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjualan beras premium tidak sesuai standar di sejumlah toko swalayan di Palangka Raya.
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, menjelaskan bahwa tim Subdit 1/Indag menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di tiga lokasi: KPD Swalayan Jalan Temanggung Tilung, Sendys Jalan G. Obos, dan sebuah toko di Jalan Ahmad Yani. Dari hasil operasi, aparat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 43 karung beras kemasan 3 Kg
- 88 karung beras kemasan 5 Kg
- 52 karung beras kemasan 10 Kg
- Total beras: 1,08 ton
- Merek: The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR)
- Peralatan: timbangan digital, mesin sealer, dan karung plastik kemasan JDR
“Produk ini tidak sesuai dengan label, etiket, maupun iklan penjualan. Artinya ada dugaan kuat konsumen dirugikan karena beras yang dipasarkan tidak sesuai standar,” tegas Rimsyahtono.
Atas perbuatannya, DAW dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran bahan pangan, khususnya produk berlabel premium yang berpotensi merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar ritel lokal. (Daw).