Polresta Amankan Dua Budak Sabu

Kantamedia.com, Palangka Raya – Sepandai-pandainya tupai melompat, sekali waktu pasti jatuh juga. Mungkin demikian peribahasa yang patut disematkan bagi para pelaku bisnis haram sabu. Teranyar, Polresta Palangka Raya melalui Satresnarkoba mengamankan dua orang diduga menjadi budak sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP GS Rahail mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku yakni Li (50) dan JW (34).

Pengungkapan kasus ini, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat. Untuk tersangka Li ditangkap dengan barang bukti 3 paket serbuk kristal diduga kuat narkotika jenis sabu. “Dengan berat kotornya yakni 2,27 gram,” ujarnya, Sabtu (4/2/2023).

Diterangkannya, 3 paket sabu itu petugas temukan ketika melaksanakan penggeladahan badan dan lokasi yang berlangsung di Ruko Warna Hijau Jalan G Obos Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

“Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan,” ujarnya.

Sementara itu, dari tangan JW diamankan 4 paket diduga sabu. Dia menyampaikan bahwa 4 paket ini memiliki berat kotor yang terbilang cukup lumayan. “Yaitu berat kotornya adalah 8,14 gram sabu,” beber dia.

Sebelum diamankan, tegas Rahail, pihaknya kembali menanyakan perihal ditemukannya barang tersebut, dan JW akhirnya menyampaikan jika serbuk kristal ini memang miliknya.

“Atas perbuatannya ini, pelaku JW akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (dk_reborn/sam/*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi