Palangka Raya, kantamedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menggerebek sebuah rumah di di Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu.
Dalam penggerebekan itu, polisi pun berhasil menangkap 4 orang yang diduga terlibat dalam transaksi peredaran gelap narkoba, tiga di antaranya sebagai pengedar dan satu orang perempuan sebagai pengguna narkoba jenis sabu.
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna, mengatakan para sindikat pengedar sabu tersebut yang telah diamankan masing-masing berinisial ES warga Jalan Mahir Mahar Km 2,5, RP di Kelurahan Pahandut Seberang beserta dua orang rekannya yakni MA dan PA, sedangkan LP ditangkap di sekitar Jalan Dr Sutomo pada tanggal 13 dan 14 Juli 2023.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa alat hisap dan narkoba jenis sabu seberat 649 gram yang disimpan secara terpisah oleh pelaku, yakni di dalam lemari pakaian, meja makan dan di halaman depan rumah, di mana sabu yang sudah siap edar itu sengaja disembunyikan di dalam kaleng bekas susu untuk mengelabuhi polisi.
AKBP Andiyatna mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial RB dengan barang bukti 20,27 gram di Jalan Mahir Mahar Km 2,5 Kota Palangka Raya.
“Setelah RB diringkus, kami melakukan pengembangan dan meringkus tersangka ESD, MA dan PA dengan total barang bukti sabu seberat 649 gram,” ujarnya, Rabu (19/7/2023).
Wakapolresta menyebutkan dari hasil penangkapan kelima tersangka tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 21 paket sabu dengan berat seluruhnya yakni kurang lebih 730,16 gram.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka membeli dan menyimpan barang haram tersebut untuk dikonsumsi serta diedarkan kembali di Kota Palangka Raya.
Bahkan mereka mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang kini juga masih diselidiki oleh anggota Satres Narkoba Polresta setempat.
Atas perbuatan para pelaku yang telah melakukan kegiatan transaksi peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Palangka Raya, polisi mengenakan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.