PT MUTU Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Tidak Ada Limbah Cemari Sungai

Buntok, Kantamedia.com – PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) menyampaikan klarifikasi resmi atas beredarnya video dan narasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul unggahan video dari akun anonim “Info X” yang memperlihatkan air bercampur lumpur dan mengklaim itu sebagai bukti pencemaran limbah tambang. Video tersebut juga menyebut warga menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap aktivitas PT MUTU.

“Sebagai bagian dari tanggung jawab kami, klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau disinformasi atas informasi yang tersebar,” tegas SM Government Relations PT MUTU, Rakhman Syah, Kamis (19/6/2025).

Terkait aksi damai yang dilakukan warga, PT MUTU menyatakan menghargai kebebasan menyampaikan pendapat dan menegaskan bahwa mediasi antara warga, pemerintah desa, DLH Barito Selatan, dan Muspika telah berlangsung sejak 2022. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa air Sungai Singan masih berada dalam ambang batas layak, dan tidak ditemukan penurunan kualitas tanah akibat operasional perusahaan.

Img 20250619 Wa0039

 

Dalam pertemuan terakhir pada 12 Desember 2023, perusahaan telah menawarkan program CSR berupa pengembangan ekonomi warga sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1824 Tahun 2018. Namun, warga menolak dan menginginkan kompensasi dalam bentuk uang tunai—sebuah permintaan yang tidak dibenarkan dalam regulasi CSR perusahaan.

Aksi penghentian operasional oleh warga dilaporkan terjadi pada 17 Juni 2025 sebagai bentuk keberatan atas persoalan lahan dan lingkungan.

Sementara itu, terkait video kedua yang viral pada 18 Juni 2025, Rakhman menjelaskan bahwa video tersebut merekam kejadian rembesan dari kolam pengendapan akhir (settling pond) ke area genangan dalam tambang yang bukan merupakan bagian dari wilayah Desa Muara Singan. Aliran tersebut juga tidak masuk ke sungai besar sebagaimana diklaim.

“Perlu kami sampaikan bahwa antara dua video tersebut tidak saling berkaitan secara langsung dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat seperti yang diklaim narasi unggahan media sosial,” ujar Rakhman.

PT MUTU menegaskan komitmennya terhadap praktik good mining practice, yang dibuktikan dengan perolehan GMP Award dari Kementerian ESDM dan PROPER Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2024.

Menanggapi penyebaran informasi menyesatkan, PT MUTU mengecam keras tindakan sejumlah oknum yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan untuk kepentingan pribadi. Pihak perusahaan telah secara resmi melaporkan pelaku ke Polres Barito Selatan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal, seperti penyebaran hoaks (Pasal 45A UU ITE), perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), serta pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. (Mhu).

Bagikan berita ini