Putusan Banding Menangkan Bambang Rudi, Sengketa Tanah Bukit Keminting Makin Terang

Palangka Raya, Kantamedia.com  – Perseteruan hukum antara Bambang Rudi dan Reni Rosmauly atas tanah di Jalan Bukit Keminting, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, akhirnya menemui titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam putusan banding Nomor 49/PDT/2025/PT.PLK tanggal 11 Agustus 2025, memenangkan Bambang Rudi sebagai penggugat.

Putusan ini memperkuat keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 169/Pdt.G/2024/PN.PLK tanggal 15 Mei 2024, yang menyatakan bahwa Tergugat I Reni Rosmauly dan Tergugat II Jonidy H. Uge terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Bambang Rudi menggugat atas nama anaknya, Edmund Ezra Ang, yang masih di bawah umur dan menerima hibah sah atas tanah seluas 1.205 meter persegi melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1485 atas nama Astried Inggrid Rumagit Supit. Akta pemisahan dan pembagian harta bersama yang dibuat pada 27 April 2012 juga dinyatakan sah.

Majelis Hakim menghukum Tergugat I atau pihak lain yang menguasai tanah untuk mengembalikan objek sengketa kepada penggugat dan memasang kembali pagar seng pembatas sesuai kondisi semula. Jual beli tanah antara suami Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan kuitansi 3 Juli 2020 dinyatakan batal demi hukum. Gugatan rekonvensi dari Tergugat I ditolak seluruhnya.

Sengketa ini sempat viral pada 2024 karena pembongkaran pagar seng yang menghalangi akses ke rumah ibadah. Kuasa hukum Bambang Rudi, Pua Hardinata, menyebut putusan ini sebagai bentuk kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak kepemilikan sah.

Di sisi lain, dua perkara lain juga mencuat. Pertama, sengketa harta peninggalan Bambang Wibisono (alm) antara Guruh Setiawan dan Eva Christie melawan Listina Deasy, yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan membatalkan putusan PN sebelumnya. Hakim menekankan penyelesaian secara musyawarah antar ahli waris.

Kedua, perkara tanah di Jalan Tjilik Riwut antara Daniel Wirawan dan sejumlah tergugat, termasuk BPN Kota Palangka Raya, masih berproses di tingkat banding setelah gugatan awal ditolak.

“Dua kasus tingkat banding telah selesai, satu masih di tingkat PN Palangka Raya,” pungkas Pua Hardinata. Sengketa-sengketa ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam kepemilikan tanah di wilayah Palangka Raya. (Mhu).

 

Bagikan berita ini