Kantamedia.com, Nanga Bulik – Setelah menunggu sekitar delapan bulan, akhirnya terdakwa Holip Bin Sucipto bisa menghirup udara bebas, setelah majelis hakim membacakan vonis sidang yang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang digelar pada Rabu, (23/8/2023) lalu.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Rendi Abednego Sinaga, didampingi Hakim Anggota Istiani dan Noor Ibni Hasanah, digelar secara daring dan luring.
Terdakwa Holip Bin Sucipto mendengarkan putusan dari Lapas Pangkalan Bun, sementara penasehat Hukum terdakwa menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain terdakwa Holip Bin Sucipto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ucap Hakim Ketua, Rendi Abednego Sinaga, S.H. saat sidang.
Usai Sidang Putusan itu, Penasihat Hukum terdakwa Poppy Rezki Adiatma, Aspihani, Saiful Sabit Assidik, Faisal Akbar dan Yuri Perdana, mengaku sangat bersyukur dengan adanya putusan dari Majelis Hakim.
“Ya, Alhamdulillah, setelah penantian yang cukup panjang akhirnya Klien kami bisa bebas, inilah hukum yang adil karena memang klien kami dari awal tidak terbukti bersalah,” tutur Poppy Rezki Adiatma, usai mengikuti sidang secara langsung.
Poppy mengatakan, terdakwa Holip yang sehari-hari merupakan seorang sopir travel, didakwa sebagai pengedar dan pemakai barang haram sabu yang didakwa oleh JPU.
Dia juga menambahkan, Bahwa setelah memperhatikan dengan seksama seluruh rangkaian persidangan, terutama yang berkaitan dengan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan para ahli dan pemeriksaan terhadap diri klien kami (Terdakwa) sendiri.
“Kita semua secara obyektif dapat melihat, bahwa klien kami (Terdakwa) Holip Bin Sucipto (Alm) sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, yaitu melanggar ketentuan dari kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Poppy Rezki Adiatma menjelaskan, dengan tidak terpenuhinya seluruh unsur dalam suatu tindak pidana, maka Klien Kami Terdakwa Holip Bin Sucipto (Alm) terbebas dari semua tuduhan. (Mhu*)